Dengan komposisi yang terbentuk dinilai ada nuansa Presiden lebih mempertimbangkan harmoni dan kompromi kepentingan elit.
Yang terjadi bukan rekonsiliasi nasional, tapi kompromi politik sebatas kepentingan elit.
Kita ketahui bahwa pelibatan masyarakat dalam proses legislasi adalah mutlak. Karena setiap produk UU merupakan jawaban atas persoalan dan pemenuhan kebutuhan hukum terhadap kepentingan masyarakat, bukan ujug-ujug disusun dan direvisi sesuai kebutuhan apalagi kepentingan elit tertentu, sehingga basisnya harus by evidence bukan by accident.